:: Assalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh :: Selamat datang di website resmi Masjid Amal Bakti - Puncak Sekuning - Palembang :: Semoga isi dari website ini bisa bermanfaat untuk kita semua :: Terima kasih atas kunjungannya :: Wassalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh ::
===========================================================
===========================================================

Minggu, 18 September 2011

Islam dan Budaya Demokrasi Dalam Keluarga



Demokrasi sering diidentikkan dengan Barat. Salah satu sistem politik ini awalnya tumbuh dan berkembang di dunia Barat. Dalam sejarah perkembangannya, demokrasi menembus masuk ke berbagai negara di seluruh penjuru dunia. Termasuk pula di Indonesia. Kultur demokrasi, yang diuraikan dalam konsepsi "kerakyatan", "kekeluargaan", dan "gotong royong" sebenarnya telah dimiliki oleh masyarakat Indonesia, termasuk pula kaum muslimin. Unsur-unsur demokrasi itu bisa kita lihat di dalam sistem dan kehidupan masyarakat pedesaan di Jawa.

Kalau kita telusuri, di dalam demokrasi khas Indonesia itu terkandung makna sifat "gotong royong", cara-cara kekeluargaan dalam mengurus sesuatu, atau "musyawarah untuk mufakat". Unsur-unsur demokrasi Indonesia ini dirumuskan dalam salah satu sila Pancasila, yang telah disepakati oleh para pendiri negara kita ini, yaitu "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan." Sila inilah yang tampaknya menjadi asas dasar demokrasi Indonesia. Di dalam sila keempat Pancasila itu terdapat kata "permusyawaratan", yang berasal dari kata bahasa Arab, yaitu syuuraa atau musyaawarah. Karena itu, tidak heran bila demokrasi sering diasumsikan dengan kata syuuraa atau musyaawarah, sekalipun ada beberapa perbedaan antara kedua konsep tersebut.

Musyawarah dalam Alquran

Syuuraa atau musyaawarah merupakan hal penting bagi kehidupan manusia, khususnya kaum muslimin. Bahkan, karena pentingnya, kata syuuraa menjadi salah satu nama surat Alquran, yaitu surat ke-42. Di dalam Alquran, masalah musyawarah disebut pada tiga ayat. Pertama, kita bisa lihat dan baca pada QS 'Ali 'Imraan [3]: 159. Dalam ayat Alquran ini, Allah berfirman, "..., maka maafkanlah mereka, mohonlah ampunan bagi mereka dan bermusyawarah dengan mereka dalam urusan (tertentu/yang penting), kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah SWT. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya." Kedua, kita bisa simak pada QS Al-Syuuraa [42]: 38.

Dalam ayat ini, Allah berfirman, "Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi, menyambut) seruan Tuhan mereka dan mendirikan shalat (dengan sempurna), sedangkan tentang urusan mereka, mereka memutuskannya dengan musyawarah di antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka." Dan ketiga, kita bisa cermati pada QS Al-Baqarah [2]: 233. Di dalam ayat ini, Allah berfirman dengan tegas, bahwa " ...apabila kedua orangtua (suami dan istri) ingin menyapih anak mereka (sebelum dua tahun) atas dasar kerelaan dan permusyawaratan antarmereka, maka tidak ada atas mereka ...." Ketiga ayat di atas menegaskan, bahwa Islam memiliki cakupan konsep musyawarah. Islam memandang musyawarah sebagai unsur terpenting bagi kehidupan umat manusia, baik sebagai individu, anggota masyarakat, maupun para elite politik.

Khusus tentang ayat ketiga di atas, oleh masyarakat umum, masalah menyapih selalu dianggap sebagai urusan perempuan. Padahal, seperti ditegaskan ayat Alquran itu, persoalan menyapih seorang anak merupakan masalah keluarga yang perlu dimusyawarahkan antara suami dan istri. Menyapih berkaitan langsung dengan hak anak. Dalam masalah menyapih ini, baik anak, ibu, maupun ayah, tidak ada yang boleh menjadi korban. Dalam ayat sebelumnya disebutkan, sang ibu tidak boleh menderita karena anak, dan sang bapak juga tidak boleh menderita karena anak. Jadi, tujuan musyawarah dalam keluarga, seperti diisyaratkan dalam ayat Alquran tentang menyapih itu, adalah untuk menghindari jatuhnya korban di antara anggota keluarga.

Ayat Alquran itu memberi jalan keluar bagi orangtua, terutama suami dan istri, yang sedang menghadapi masalah, khususnya masalah menyapih anak, di dalam keluarga, yaitu dengan jalan musyawarah. Musyawarah ditujukan untuk mencari formulasi terbaik jangan sampai ada yang dirugikan. Intinya, semua persoalan yang dihadapi orangtua, terutama di dalam keluarga, harus dibicarakan dan dicarikan solusinya untuk mendapatkan keputusan yang terbaik. Musyawarah seharusnya menjadi landasan pokok dalam membina kehidupan berkeluarga. Musyawarah dan permufakatan ditujukan untuk menjalin kerjasama dalam kebaikan dengan semangat persaudaraan, bukan semangat kalah dan menang.

Unsur demokrasi

Hal-hal lain yang perlu ditekankan atau ditanamkan di dalam kehidupan keluarga-yang berkaitan dengan demokrasi atau musyawarah, adalah penegakan keadilan. Berbuat adil, yang sering diidentikkan dengan persamaan atau keseimbangan, merupakan salah satu unsur demokrasi. Di dalam masyarakat modern, terutama keluarga masa kini, persamaan atau berbuat adil tidak bisa diabaikan. Demokrasi mengajarkan kepada kita tentang persamaan pada seluruh anggota keluarga. Tidak ada yang memegang hak mutlak. Tidak ada yang otoriter. Tidak ada yang bersikap tiranik. Demokrasi itu dapat dipastikan menolak elitisme. Tidak ada yang boleh berkuasa terhadap pihak lain. Semuanya sama sebagai manusia. Bahkan, dalam soal pernikahan pun seorang gadis tidak bisa dipaksakan. Istilah wali mujbir juga tidak bisa digunakan sewenang-wenang.

Selama ini kita sering melihat adanya kesewenang-wenangan orangtua, khususnya sang bapak untuk memaksakan anak gadisnya menikah dengan orang yang tidak disukai anaknya. Istilah wali mujbir menjadi landasan pegangan untuk memaksa anak gadisnya menikah dengan orang yang tidak dicintainya. Pemaksaan pernikahan semacam ini tentu saja keluar dari koridor praktik demokrasi. Padahal, limabelas abad lalu, Nabi Muhammad telah memerintahkan agar kita berbuat adil kepada sesama manusia, sekalipun kepada anak-anak kita di dalam keluarga. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Al-Thabrani, Rasulullah menyebutkan agar kita menyamakan anak-anak kita dalam hal pemberian, misalnya memberikan hadiah. Kita tidak boleh membeda-bedakan antara anak laki-laki dan anak perempuan.

Kalau kita mau memberi hadiah lebih, maka kita sebaiknya memberikannya kepada anak perempuan. Persamaan yang diperintahkan Nabi ini tidak hanya berhubungan dengan soal pemberian hadiah, tapi juga dalam hal pendidikan, pelayanan kesehatan, dan sebagainya. Di samping itu ada juga hal lain yang kita kira perlu ditanamkan dalam keluarga. Yaitu, bagaimana keluarga menjadi ajang penyemaian pada anggotanya untuk menghargai pluralitas. Sebab, dari keluargalah, kita bisa memulai segala sesuatu. Di dalam keluarga terdapat macam-macam karakter yang berbeda-beda. Karena itu, dapat dipastikan, bahwa keluarga kita berbeda dengan tetangga. Pluralitas semacam ini perlu ditanamkan dalam keluarga sejak dini mungkin, sehingga bangunan demokrasi dapat terwujud melalui budaya demokrasi di dalam keluarga kita.

Praktik demokrasi

Dalam menerapkan demokrasi dalam keluarga, kita biasanya memberikan kepada anak-anak kita sesuatu yang sesuai dengan apa yang mereka butuhkan. Kita juga perlu menerapkan kepada anak-anak kita untuk melaksanakan segala kewajiban mereka sesuai dengan usia mereka. Penanaman demokrasi di dalam keluarga seperti ini merupakan cara yang baik untu dilanjutkan. Demokrasi itu bukan suatu kebebasan yang tanpa aturan, tetapi bebas bertanggung jawab. Kita tidak bisa berbuat sebebas-bebasnya.

Anak-anak kita boleh saja secara bebas melakukan sesuatu, tetapi mereka tidak boleh melampaui kebebasan. Apa yang anak-anak kita lakukan di dalam keluarga harus dimintai pertanggungjawabannya. Karena itu, budaya demokrasi dalam Islam menghendaki adanya acuan pada nilai-nilai islami. Bukan semata-mata maunya sendiri. Kita tidak boleh memberikan kebebasan kepada anak-anak kita bila melampaui dari acuan islami. Praktik demokrasi di dalam keluarga tidak bisa lepas dari ajaran-ajaran agama (Islam). Wallahu a'lam.

Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar